Kejati Kalbar menggeledah sejumlah tempat dan menyita Rp3 miliar terkait korupsi pegawai bank pemerintah di Kabupaten Ketapang. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus korupsi bank pemerintah di Kabupaten Ketapang. Uang tunai Rp3 miliar dan kendaraan bermotor disita dalam penggeledahan itu.

"Selain menyita uang Rp3 miliar, tim penyidik Kejati Kalbar juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit mobil dari tersangka AF," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam konferensi pers di Pontianak, Jumat (25/3/2022).

Masyhudi mengatakan, penyelidikan kasus korupsi ini merupakan kolaborasi dan kerja sama Kejati Kalbar dengan bank pemerintah tersebut.

Penggeledahan ini untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka AF.

"Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar," ujar Masyhudi.

Menurut Masyhudi, bank menginformasikan pada 31 Januari 2022 terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapatan bunga kredit, dan pendapatan denda atau penalti nonprogram. 

Berdasarkan asumsi, saldo bank seharusnya dalam keadaan laba. Namun yang terjadi adalah kerugian.

AF telah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 dan ditahan di Rutan Pontianak.

Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah tersangka AF bekerja sendirian atau melibatkan pihak lain dalam melakukan tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network