Habib Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan keras kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kerumunan di Petamburan. Polisi akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulang, kami akan melakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam kasus kerumunan di Petamburan itu, polisi juga menetapkan lima orang panitia acara di Petamburan menjadi tersangka. Lima orang itu yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.

Selain menetapkan status tersangka kepada enam orang tersebut, polisi juga mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Permohonan cekal kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu sudah dilakukan pada 7 Desember 2020.

"Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network