PONTIANAK, iNews.id - Tim gabungan melakukan penyekatan jalan di hari pertama penerapan PPKM darurat. Penyekatan dilakukan di sepuluh titik.
"Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan," tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, sepuluh titik penyekatan itu merupakan jalur lintasan yang sering dilalui pengendara. Penyekatan akan berlangsung selama 24 jam hingga masa PPKM darurat berakhir.
"Mulai berlaku Senin ini," tuturnya.
Sepuluh pos penyekatan tersebut yakni di Pos Batu Layang, simpang Jalan Tanjung Hulu, simpang Jalan Tanjung Raya, simpang Jalan Parit Mayor, simpang Jalan Sudarso–Jalan Adisucipto, dan simpang Polda Kalbar.
Berikutnya di simpang Jalan Diponegoro, simpang Kantor Pajak, simpang Jalan Karet–Jalan Komodor Yos Sudarso, dan simpang Pasar Flamboyan.
Personel yang berjaga di pos penyekatan merupakan gabungan petugas Dishub Kota Pontianak, Polresta Pontianak, dan Kodim Pontianak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait