Joni, suami di Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat yang membunuh istrinya setelah mendengar pengakuan tentang status keempat anaknya. (Foto: Polres Kubu Raya)

Pengakuan itu membuat pelaku geram hingga menikam istrinya dengan gunting. Pelaku berusaha menyembunyikan kematian istrinya seolah-olah terjatuh dari motor, namun keluarga curiga setelah menemukan luka tusuk di tubuh korban.

Keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi hingga akhirnya ditangkap. Pelaku pun mengaku menghabisi nyawa istrinya karena terbakar cemburu dengan pengakuan keempat anak mereka bukan darah dagingnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 44 ayat 33 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 340 KUHP. 

Ade mengatakan, pelaku bisa terancam hukuman mati.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network