Saat ini Polres Melawi telah memeriksa saksi-saksi guna membuat terang perkara yang ditangani. Diperkirakan bayi dibuang itu baru berusia tiga hari.
Mayat bayi itu kemudian dibawa ke RSUD Melawi guna dilakukan visum et repertum. Saat ini barang bukti berupa satu handuk warna hijau dan dua lembar kantong plastik telah diamankan sebagai barang bukti.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait