Ibu muda inisial VS ditangkap karena mengedarkan sabu di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Uun Yuniar)

Berselang seminggu dari penangkapan VS, Polres Singkawang menangkap RS, warga Perumnas di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Dia merupakan jaringan yang sama dengan VS dan sama-sama residivis kasus narkoba.

Dari rumah RS, polisi menemukan 11,61 gram sabu. Barang terlarang itu diakui RS akan diedarkan di Singkawang Tengah.

Mahendra mengatakan, keduanya mendapatkan narkotika itu dengan cara membeli dari bandar di Pontianak, dan menerima kiriman dengan cara dilempar langsung ke rumah.

Atas perbuatannya, VS dan RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Mahendra.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network