Penampakan SNI (45), ibu yang menampar anak di playgorund Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Ibu yang menampar anak di playground Bee Bee Land Pontianak resmi tersangka. Penetapan tersangka setelah pelaku berinisial SNI (45) menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak, Senin (7/11/2022).

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya kemudian ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto.

Indra mengatakan, dirinya memberikan perintah kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak untuk melakukan penyelidikan. Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan ibu korban membuat laporan ke polisi.

Dari penyelidikan itu, identitas pelaku akhirnya diketahui. Unit PPA Polresta Pontianak meminta SNI datang untuk memberikan keterangan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network