Ilustrasi WNA ilegal dideportasi. (Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) segera memulangkan 27 pencuri ikan di perairan Indonesia. Mereka merupakan warga negara Vietnam.

"Mereka (nelayan Vietnam) merupakan penyerahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan, Minggu (20/6/2021).

Iwan menambahkan, 27 WNA asal Vietnam itu  dideportasi Minggu (20/6/2021) melalui Bandara Supadio dengan tujuan Jakarta.

"Dari Jakarta kemudian baru ke negaranya," kata dia.

Iwan melanjutkan, mereka diserahkan oleh pihak PSDKP Pontianak pada Kamis (17/6/2021) untuk kemudian diproses deportasi.

"Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, seluruh pelaku pencuri ikan itu telah menjalani swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," katanya.

Dia menambahkan, karena penerbangan dari Pontianak ke Jakarta pada Minggu (20/6/2021) penuh, maka proses deportasinya dibagi menjadi dua.

"Sebanyak 24 orang terbang dulu dan sisanya tiga orang masih menunggu informasi dari Kedutaan Vietnam," katanya.

Dia menambahkan, perlu diketahui bersama, terkait dengan pendeportasian pelaku pencurian ikan tersebut, tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini menangani warga berkewarganegaraan Vietnam, seperti contoh dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network