SINGKAWANG, iNews.id - Perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh tahun 2021 di Pontianak, Kalimantan Barat akan berbeda dari biasanya. Arak-arakan naga dan barongsai yang menjadi ciri khas perayaan Imlek dan Cap Go Meh ditiadakan karena kondisi pandemi Covid-19.
"Tidak kita izinkan tahun ini. Kalau tetap melaksanakan akan ada ancaman hukuman," kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo, Kamis (28/1/2021).
Dia mengatakan, kebijakan ini telah disampaikan kepolisian kepada komunitas Tionghoa di Pontianak. Salah satu pertimbangan karena status penanganan Covid-19 di ibu kota Kalbar ini masih berada pada zona oranye.
"Termasuk juga kembang api. Kalau sudah ada kembang api terjadi kerumunan ini rawan penyebaran," ujarnya.
Menurutnya untuk Imlek dan Cap Go Meh tahun ini hanya digelar di tempat-tempat ibadah saja.
Terkait kebijakan ini, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Pontianak Hendry Pangestu Lim mengatakan tidak merasa keberatan.
Dia memastikan tidak ada arak-arakan naga dan barongsai untuk perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun ini.
"Kita tahu situasi sekarang masih pandemi Covid-19 di Pontianak sehingga arak-arakan naga juga barongsai ditiadakan, tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait