PONTIANAK, iNews.id - Kebijakan PPKM darurat akan mulai diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mulai 12-20 Juli. Dalam aturan tersebut ada sejumlah ketentuan yang berlaku, di antaranya penutupan mal dan penyekatan jalan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non-esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup.
"Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away)," kata Edi Rusdi di Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (9/7/2021).
Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home atau WFH 100 persen. Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen.
"Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen, tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH," ujarnya.
Lalu ada penyekatan jalan yang akan dilakukan selama 24 jam. Pembatasan ini berlaku di jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan warga.
"Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait