PONTIANAK, iNews.id - PPKM darurat berlaku di Kota Pontianak mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah Kota Pontianak pun melakukan revisi jam operasional kegiatan usaha.
"Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan menjadi pukul 17.00 WIB," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (9/7/2021).
Untuk jam operasional kegiatan usaha non-esensial lainnya yang semula pukul 20.00 WIB juga dipersingkat menjadi pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk usaha esensial tetap bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Edi, usaha esensial yang dimaksud yakni apotek, toko obat, dan toko-toko yang menjual sembako dan kebutuhan dasar masyarakat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait