BNN Kota Singkawang menangkap dua bandar narkoba. Salah satunya mantan anggota Polri. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id - Dua bandar narkoba ditangkap di Singkawang, Kalimantan Barat. Salah satunya adalah mantan polisi yang dipecat karena kasus narkotika.

Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

"Tersangka pertama Tri Hartono (TH) dan kedua Heriyanto (HR) yang merupakan mantan anggota Polri," kata Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Budi Toto, Rabu (10/8/2022).

Tersangka TH ditangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Kemudian HR ditangkap di Jalan Alianyang saat melintas di depan Singkawang Grand Mall.

"Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini yaitu 18,92 gram sabu," katanya.

Dari penelusuran terungkap HR merupakan residivis kasus yang sama. Dia dipecat dari kepolisian pada 2010. 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network