Sayangnya, penerima sabu tidak ada respons setelah dihubungi oleh terlapor. Diduga informasi penangkapan telah bocor.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti serta warga yang membonceng (saksi) dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait