Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan penyegelan Hotel Nusantara dilakukan karena ditemukan anak di bawah umur melakukan praktik prostitusi di tempat itu. Bukan hanya sekali tapi sampai empat kali.
"Sudah keempat kalinya, dan dalam hal ini melanggar Perda Nomor 11 tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Syarifah menegaskan penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan pengelola hotel diwajibkan membayar denda.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait