Polisi menangkap 8 pemulung pelaku penjarahan korban kebakaran Pasar Sungai Durian, Sintang, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Sintang)

SINTANG, iNews.id - Polisi menangkap delapan pemulung pelaku penjarahan barang-barang korban kebakaran Pasar Sungai Durian, Sintang, Kalimantan Barat. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti yang dijarah dari ruko yang terbakar.

"Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A," kata Kapolsek Sintang, Iptu Sugiyono, Kamis (20/7/2023).

Polisi juga mengamankan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh para pemulung ketika mengangkut barang-barang hasil penjarahan.

Sugiyono mengatakan, para pemulung masih dimintai keterangan terkait aksi penjarahan yang dilakukan di lokasi kebakaran.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network