Petugas dibantu warga mengevakuasi korban kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Jasa Raharja menjamin akan memberikan santunan kepada seluruh korban. (Foto: ist)

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

Salah satu korban kecelakaan maut yakni, Fatmawati (41) pedagang kue di Pasar Pandan Sari.

Suami Fatamawti, Irwansyah (43) menuturkan, saat kejadian istrinya baru mengambil kue di kawasan Rapak untuk dijual ke pasar.

“Ya, istri saya baru ambil kue mau dijual ke pasar,” tuturnya lirih.

Fatmawati diantar anak lelakinya, Baihaki (18) dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, mereka berhenti di Traffic Light Simpang Rapak karena lampu merah.

Namun, tak disangka dari belakang ditabrak puluhan kendaraan akibat truk kontainer mengalami rem blong.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network