Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: dok iNews)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id – Praktik jual beli vaksin Covid-19 di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terungkap. Dari empat tersangka, tiga di antaranya adalah ayah, anak dan menantu.

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari adanya seorang bapak yang mengaku akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sehabis bekerja di Kotawaringin Barat. Ketika itu diia belum melakukan vaksinasi bersama tiga orang lainnya. 

“Jadi pada Kamis siang saya pas berjaga di bagian screening di gerai vaksinasi Presisi Polres Kobar di aula belakang. Datanglah bapak paruh baya untuk saya screening,” ujar seorang bidan, Siti Fatimah, Jumat (7/1/2022).

Dari situ, mulai terlihat gelagat aneh dari bapak tersebut. Si bapak mengungkapkan bahwa dirinya harus bayar untuk melakukan vaksinasi.

“Dia bilang mau pulang kampung ke NTT habis bekerja di Kobar. Dia pulang berempat bersama temannya. Beli tiket kapal dan vaksin berempat sekitar Rp3 jutaan lebih. Dari situ saya langsung kaget dan bilang vaksin itu tidak berbayar,” ujar Siti menjelaskan.

Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke penanggung jawab gerai vaksin yakni Iptu Fatamorgana. Dari situlah bapak tersebut langsung ditanya siapa yang mengantarnya ke gerai vaksin. 

“Ya dia bilang diantar oleh pihak travel di bawa ke sini untuk vaksin. Kemudian dilaporkan ke pihak reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkas Siti.

Sementara itu Kobar sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani membenarkan kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.

"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin," ujar Rendra.

Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B, juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai vaksin Presisi Polres Kobar. 

"Sebelum vaksin, empat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga," imbuhnya. 

"Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apapun kepada masyarakat yang ingin bervaksin.” tegas Rendra.


Editor : Reza Fajri

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network