PONTIANAK, iNews.id – Tiga muncikari di Singkawang, Kalimantan barat ditangkap lantaran diduga telah menjual dua anak baru gede (ABG) melalui aplikasi MiChat.
Ketiga pelaku berinisial IH, VL, dan CH ditangkap Tim Satuan Tugas TPPO Polres Singkawang dari sebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
"Satgas TPPO Polres Singkawang pada hari Kamis (8/6/2023) telah menangkap terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, Minggu (11/6/2023).
Dia menjelaskan, modus ketiga pelaku yaitu dengan cara open BO (booking order) melalui aplikasi Michat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut.
"Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni di sebuah rumah yang dijadikan tempat kos (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat," tuturnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait