PONTIANAK, iNews.id - Bahasa Melayu Pontianak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Penetapan ini merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keputusan ini sudah ditetapakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Penetapan ini setelah melalui proses yang dilalui setelah pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar.
"Ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB menunjukkan identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya," ujarnya, Jumat (8/10/2020).
Dia berharap dengan penetapan ini bisa menjadi semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak. Dia ingin masyarakat selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak.
Menurutnya, ukup banyak jumlah WBTB dari Kota Pontianak yang sudah ditetapkan dan disertifikatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan. Mulai dari kuliner paceri nanas, sayur keladi dan asam pedas.
Sementara untuk budayanya sebut saja arakan pengantin dan saprahan. Saat ini Bahasa Melayu Pontianak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis mengatakan, usulan Bahasa Melayu Pontianak menjadi WBTB melalui proses registrasi lewat Disdikbud Provinsi Kalbar untuk diteruskan ke Kemendikbud. Didaftarkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB karena merupakan bahasa keseharian masyarakat di Pontianak.
"Selain itu menurut sejarah, cikal bakal berdirinya Kota Pontianak yaknj adanya Istana Kesultanan Kadriah dengan bahasa melayunya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak. Kamus tersebut sudah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait