Kartadi, mertua yang tega membunuh menantunya di Mempawah Kalimantan Barat. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Kartadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Pembunuhan itu terjadi di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Rabu (10/11/2021) pagi.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh istrinya, Neli. Dia lalu mengabari para tetangga dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sungai Pinyuh.

Dia menduga suaminya dihabisi oleh ayahnya. Sebab keduanya pernah bertengkar hebat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network