Polisi menangkap RB alias Baler pelaku pencabulan anak di Desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Atas laporan itu, polisi langsung menangkap RB di rumahnya. Dia dibawa ke Polsek Paloh untuk menjalani pemeriksaan. 

Dari pemeriksaan terungkap pelaku ternyata bukan baru kali ini mencabuli korban. Hal itu diperkuat pengakuan korban yang bercerita ke ibunya.

"Ibunya kemudian bertanya kepada anaknya, bahwa dia menceritakan telah disetubuhi sejak pertengahan 2020," tuturnya. 

Atas perbuatannya pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di Mapolsek Paloh. 

"Polisi akan menjerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network