Kakek 62 tahun di Sambas, Kalimantan Barat, Handoko alias Acong (62) ditangkap karena mengedarkan narkotika. (Foto: Rizki Kurnia).

SAMBAS, iNews.id - Polisi menangkap kakek Handoko alias Acong (62) di Sambas, Kalimantan Barat. Acong ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim gabungan Polres Sambas dan Polsek Selakau menangkap Acong di rumahnya di Dusun Seliung, Desa Tiwi Mentibar dan menemukan 12,56 gram sabu yang disembunyikan di lantai rumah.

Acong tak mengelak tuduhan sebagai pengedar narkoba kendati sempat melawan saat polisi mendatangi rumahnya.

Dia mengaku menjalankan bisnis terlarang ini karena membutuhkan biaya hidup.

"Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Setiawan, Senin (12/6/2023).

Acong terancam menghabisi hari-hari di penjara. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network