Abdul Malik (44) menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar usai menyebarkan berita bohong korban pembegalan. (Foto: Polres Kubu Raya)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap warga Pontianak, Abdul Malik (44), karena menyebar berita bohong. Dia mengaku sebagai korban begal agar terbebas dari utang sebesar Rp18,8 juta.

Abdul Malik yang tinggal di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, awalnya mengaku sebagai korban begal. Dia menyebarkan berita pembegalan yang dialaminya itu melalui WhatsApp (WA) hingga viral di media sosial

Polsek Batu Ampar yang mengetahui hal tersebut awalnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pembegalan yang dialami Abdul Malik. Namun polisi menemukan kejanggalan. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network