PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap warga Pontianak, Abdul Malik (44), karena menyebar berita bohong. Dia mengaku sebagai korban begal agar terbebas dari utang sebesar Rp18,8 juta.
Abdul Malik yang tinggal di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, awalnya mengaku sebagai korban begal. Dia menyebarkan berita pembegalan yang dialaminya itu melalui WhatsApp (WA) hingga viral di media sosial.
Polsek Batu Ampar yang mengetahui hal tersebut awalnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pembegalan yang dialami Abdul Malik. Namun polisi menemukan kejanggalan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait