Abdul Malik (44) menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar usai menyebarkan berita bohong korban pembegalan. (Foto: Polres Kubu Raya)

Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Abdul Malik akhirnya mengaku dirinya bebohong dan tidak menjadi korban begal.

"Tujuan Abdul Malik menyebarkan berita bohong bahwa dirinya sebagai korban pembegalan, bertujuan ingin terbebas dari tanggung jawab terhadap uang Rp18.829.000," kata Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy, Senin (20/3/2023).

Freddy mengatakan, Abdul Malik yang sehari-hari berjualan gas tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada bosnya. Uang hasil penjualan gas sebesar Rp18,8 juta telah dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan sehari-hari.

Terkait berita bohong ini, Freddy meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial.

"Masyarakat harus selalu berhati-hati dan kritis mengonsumsi dan menyebarkan informasi," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network