Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan PPKM Mikro akan diberlakukan mulai 14 Juni 2021. (Foto : Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak memutuskan akan menerapkan PPKM mikro selama dua pekan mulai Senin 14 Juni 2021. Keputusan itu diambil karena kasus Covid-19 di Kota Pontianak meningkat lagi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak pada Selasa (8/6/2021) malam. Dalam rapat juga disepakati penerapan PPKM Mikro akan diawali sosialisasi selama lima hari.

"PPKM secara ketat akan diberlakukan selama 14 hari ke depan mulai Senin pekan depan," ujar Edi.

Edi menuturkan, PPKM Mikro secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pontianak terutama yang bergejala. Selain itu, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit penanganan Covid-19 juga sudah di atas 80 persen. 

"Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan," tuturnya.

Menurut Edi, PPKM yang diberlakukan berupa pembatasan jam operasional untuk mencegah kerumunan. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat keramaian.

Kemudian akan dilakukan upaya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan terkait perawatan pasien Covid-19.

"Setelah 14 hari akan kami evaluasi apakah ada penurunan kasus atau tidak," ujar Edi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network