PONTIANAK, iNews.id - Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro memastikan oknum polisi berinsial FM akan diproses pidana dan kode etik terkait tewasnya pemobil yang terkena peluru nyasar dari oknum polisi tersebut.
Kapolda juga meminta maaf kepada keluarga korban Suhardi atas peristiwa yang tidak diinginkan itu.
"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarny," ujar Suryanbodo, di Kota Pontianak, Rabu (12/11/2022).
Suhardi juga menyampai keprihatinannya atas kejadian tersebut. Dia juga memastikan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman korban.
Suhardi menjelaskan, kronologi kejadian pada pukul 11.30 WIB anggota Pos Lantas yang bertugas di Pos Garuda, dua orang satu namanya FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ucapnya.
Saat dibersihkan, kata dia keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari tripleks dan peluru memantul hingga ke luar ruangan pos dan mengenai korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntor mengungkapkan, hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan atau tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil berjarak 15 meter dari pos tersebut.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait