Edi mengatakan, SP memukul korban satu kali mengenai bagian telinga. Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Singkawang, kasusnya kemudian diupayakan selesai dengan restorative justice.
"Dengan pertimbangan jika yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara ancaman pidananya pun tidak lebih dari 5 tahun," kata Edi.
Di sisi lain, keputusan restorative justice itu karena korban dan orang tuanya telah memaafkan tersangka dan melalui proses perdamaian oleh tokoh masyarakat.
"Perkara melalui Restorative Justice ini sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Penuntutan Melalui Restorative Justice," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait