PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menangkap tiga mantan pejabat Jasindo yang menjadi terpidana korupsi klaim pembayaran asuransi kapal Labroy 168 yang merugikan negara Rp6,5 miliar. Ketiganya ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Ketiga terpidana adalah TW, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, DS, mantan Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo, dan RTW, mantan Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo.
Mereka ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak Selasa (9/5/2023) sore.
"Kita mencarinya tidak mudah," kata Kepala Kejari Pontianak Julius Sigit Kristanto, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, eksekusi ketiga terpidana ini membutuhkan waktu lama. Selain kasus yang begulir sejak 2018, ketiga terpidana terus melakukan upaya hukum mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Setelah PK ketiganya ditolak Mahkamah Agung (MA), Kejari Pontianak langsung melakukan pencarian ketiga terpidana untuk melakukan eksekusi.
Ketiga terpidana itu divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait