Dia mencontohkan, dalam kontrak suku cadang harus dari maker (pembuat) dan disetujui oleh BKI (Biro Klasifikasi Indonesia). Namun hal itu tidak ada.
"Tidak ada suku cadang dari Maker, dan tidak ada persetujuan dari BKI," tuturnya.
Banan mengungkapkan, berdasarkan perhitungan oleh tim audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, diduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Selain menahan para tersangka, penyidik juga menyita uang Rp245 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait