Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi Prasetyo Gow alias Asong, buronan kasus illegal logging selama 15 tahun. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya mengeksekusi Prasetyo Gow alias Asong Botak (60). Dia merupakan terpidana cukong pembalakan liar (illegal logging) terbesar di Kalbar yang buron selama 15 tahun.

"Kami berhasil mengamankan satu buronan atau DPO atas nama Prasetyo Gow alias Asong di Kemayoran, Jakarta," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (23/4/2021) sore.

Masyhudi mengatakan Asong sudah lama diburu aparat kejaksaan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 2006 yang menjatuhkan pidana enpat tahun atas kasus illegal logging. Namun pada saat mau dieksekusi yang bersangkutan kabur.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi Prasetyo Gow alias Asong, buronan kasus illegal logging selama 15 tahun. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Perburuan Asong berlangsung 15 tahun karena warga Pontianak itu mengganti identitasnya, mulai dari memakai nama palsu hingga melakukan operasi plastik.

"Kami benar-benar memastikan kalau ini benar yang bersangkutan agar tidak keliru menangkap orang," tuturnya. 

Penangkapan Asong dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar.

Dia ditangkap di apartemen miliknya di Kemayoran, Jakarta Utara pada Kamis (21/4/2021).

"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network