PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyebut Dana Desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. Hal itu dibahas dalam pertemuan dengan Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kalbar.
"Masih banyak kepala desa yang belum paham sehingga tidak berani menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19, padahal pemerintah pusat sudah membolehkannya," ujar Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu (14/7/2021).
Masyhudi mengatakan dampak belum pahamnya para kepala desa itu membuat serapan Dana Desa di Kalbar tergolong rendah. Padahal Dana Desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19, atau sesuai dengan aturan minimal delapan persen.
"Kami mendorong kepada para kepala desa agar tidak takut untuk penanganan Covid-19, termasuk untuk pembangunan, sehingga ekonomi masyarakat bisa bergerak dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait