Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta agar tidak ada penimbunan tabung oksigen di tengah kelangkaan yang sedang terjadi. Kejati Kalbar tak segan untuk menindak tegas pelaku yang terbukti menimbun.

"Kami tidak akan main-main karena sudah jelas ada hukum yang mengaturnya. Siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan oksigen akan dituntut dengan tegas," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Jumat (23/7/2021).

Menurut Masyhudi, penegakan hukum harus tegas dan adil sehingga yang lain tidak coba-coba untuk melakukan hal yang sama. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 dan kelangkaan oksigen yang terjadi di beberapa daerah.

Menurutnya bila ada yang bermain-main mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya di tengah situasi seperti ini sangat tidak manusiawi.

"Sifat-sifat serakah tentunya kami akan lebih tegas dalam menindak kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar menyita 553 tabung oksigen dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pemilik gudang dan toko tersebut diperiksa polisi

"Saat ini tim kami terus memeriksa keterlibatan pemilik gudang dan toko atas kepemilikan atau penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen itu," kata Kabis Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go.

Sebanyak 273 tabung selanjutnya disalurkan ke rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau untuk memenuhi kebutuhan oksigen.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network