PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menahan tersangka korupsi penananam kelapa sawit di PTPN XIII yang merugikan negara hingga Rp854 juta. Tersangka yakni Seragi, direktur CV Kaban Karya Mandiri.
"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp854.040.325," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (25/3/2021).
Masyhudi menjelaskan, penyidik menaikkan status Seragi sebagai tersangka dan ditahan setelah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman yang dilakukan secara borongan. Namun pekerjaan tidak sesuai keadaan sebenarnya.
"Tersangka melakukan penanaman 550 hektare, padahal baru ditanami 318,95 hektare," ujarnya.
Kerugian negara hingga Rp854 juta yang timbul akibat perbuatan tersangka merupakan selisih pekerjaan yang belum selesai atau belum ditanami kelapa sawit. Hal tersebut berdasarkan laporan investigasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Masyhudi menegaskan, Kejati Kalbar akan melimpahkan segera kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa segera disidangkan.
"Tujuan penegakan hukum yang tegas agar investor semakin percaya terhadap kepastian hukum di negara ini, terutama PTPN XIII,: katanya.
Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi di PTPN XIII. Kelimanya diduga merugikan negara dalam proyek penanaman kelapa sawit seluas 1.150 hektare di Kabupaten Sanggau.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait