Tersangka B diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka B saja dan akan terus kami kembangkan. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," kata Masyhudi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait