Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Kejati Kalbar).

Tersangka B diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka B saja dan akan terus kami kembangkan. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," kata Masyhudi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network