Yudhi Guntiro terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pemalsuan dokumen kepabeanan untuk ekspor rotan.
Mahkamah Agung (MA) pada 2016 menguatkan putusan yang menghukumnya bersalah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait