Kejati Kalbar kembali menahan tersangka kasus kredit fiktif Bank Kalbar. (Foto: Antara)

"Dalam kasus ini tersangka MK yang baru ditahan ini bersama-sama dengan terpidana terdahulu dalam mempersiapkan dokumen kontrak atas nama CV Bung Baratak. Tetapi SPK dan dokumen-dokumen lainnya pekerjaan fiktif itu dibuat seolah-olah terjadi proses pengadaan barang, dan jasa melalui penunjukan langsung (PL), padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut sudah melibatkan 15 tersangka, di antaranya Herry Murdiyanto yang telah divonis selama lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, kemudian mantan Pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Muhammad Rajali, dan Kasi Kredit pada Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Selastio Ageng yang masing-masing didenda sebesar Rp50 juta, dan penjara satu tahun delapan bulan.

Kemudian dalam tahap tuntutan, yakni M Yusuf, Sri Roehani, Putra Perdana, Sukardi, Julfikar Desi Pusrino, Kundel, dan Destaria Wiwit Kusmanto. Sementara yang masih dalam proses penyidikan di antaranya Sus, Taq, AM, Ar, dan AR.

Akibat proyek fiktif tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar lebih, dan berhasil diselamatkan Rp5 miliar lebih yang dikembalikan ke negara dari 49 SPK berasal dari 18 perusahaan, sementara sisanya masih belum dikembalikan, termasuk dari tersangka MK.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network