SINGKAWANG, iNews.id - Mendekam di penjara tak membuat SA menjauh dari narkoba. Dia kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Singkawang.
Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap dua tersangka pada 27 Juli 2021, yakni T dan SA. Keduanya ditangkap karena mengedarkan sabu
"Salah satu dari tersangka berinisial SA diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima bulan yang lalu karena kasus yang sama," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara, Senin (2/8/2021).
Dalam penangkapan yang dilakukan pada 27 Juli 20210, Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap SA dan T dari dua tempat terpisah.
SA ditangkap di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, sedangkan T ditangkap di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari tangan tersangka kami menyita 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat 26,9 gram dan 39 butir pil ekstasi dengan berat bersih 10,95 gram," katanya.
Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium BB POM Pontianak, dan hasilnya positif mengandung methaphetamine untuk sabu, dan methylenedioxy methaphetamine untuk narkoba jenis pil ekstasi.
"Dari total barang bukti yang diamankan, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 425 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait