SINGKAWANG, iNews.id - Tim penjinak monyet Polres Singkawang menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu pelaku masih di bawah umur.
Pelaku yakni AD, DT, dan ADS yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Pengungkapan kasus curanmor berdasarkan dari laporan beberapa korban yang mengaku kehilangan motor," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino Sipahutar dalam rilis perkara, Kamis (17/6/2021).
Ketiga pelaku saat melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan mengamati situasi sekitar, merusak kunci motor, dan membawa kabur moto hasil curian.
"Korban saat membawa korban ditodong, atau di tempat parkiran terbuka seperti di pasar," ujarnya.
Motor hasil curian kemudian dijual komplotan ini ke penadah dengan harga berkisar Rp3-4 juta.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP. "Kita kenakan pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait