PONTIANAK, iNews.id - Seorang narapidana Lapas Singkawang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Polda Kalbar menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Narapidana tersebut adalah RD. Dia menjalankan bisnis dari dalam Lapas Singkawang sejak 2018. Polisi menemukan enam buku rekening bank milik RD yang merekam transaksi bisnis narkoba yang dijalankan.
"RD memiliki enam buku rekening bank dan ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Diresnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo, Jumat (24/6/2022).
Yohanes menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SB pada 11 Maret 2022. Dia ditangkap dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 57,03 gram.
Setelah diinterogasi penyidik, SB mengaku barang itu dari seorang napi di Lapas Singkawang berinisial RD. Polisi lalu mendalami peran RD hingga ditemukan transaksi keuangan mencurigakan dari buku rekening yang disita.
Bahkan harta kekayaan RD tidak sesuai dengan profil dirinya sebagai napi yang menghuni Lapas Singkawang.
"Diduga kuat hasil jual beli narkotika yang dilakukannya sejak tahun 2018 dari dalam lapas," katanya.
Setelah menangkap SB dan RD, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap satu orang lagi yakni AH. Dari tangan AH ditemukan sabu seberat 3,4 kilogram.
Dalam kasus ini, Polda Kalbar menyita sejumlah aset yang diduga hasil bisnis narkotika tiga tersangka yakni RD, SB, dan AH.
Aset yang disita yakni dua unit mobil yakni Toyota Fortuner dan Kijang Innova, dua unit motor Honda PCX, satu unit rumah, satu kapling tanah, dan uang Rp100 juta.
"Total aset kasus narkotika yang disita sebesar Rp2,1 miliar," ujarnya.
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat TPPU, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait