Kejati Kalbar menghentikan penyidikan kasus KDRT dan penganiayaan dengan restorative justice. (Foto: ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menghentikan penyidikan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. Dua kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

"Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (22/6/2022).

Masyhudi menuturkan, dua kasus itu ditangani di Kejari Landak dan Kejari Sanggau. Sesuai petunjuk dirinya, jaksa yang menangani kasus tersebut menyelesaikan perkara dengan penegakan hukum menggunakan hati nurani.

"Tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network