Seorang pria berinisial OA menghabisi nyawa tetangganya menggunakan senpi rakitan lantaran kesal adiknya diganggu. (Foto: Gusti Eddy)

Ternyata, korban kembali mendatangi tersangka. Kali ini dengan tangan kosong. OA yang merasa terancam kemudian mengambil senpi rakitan dan menembak korban hingga tewas.

"Awal mulanya perselisihan adik pelaku dan adik korban, di mana adik pelaku perempuan dan adik korban laki-laki," ucap Kasat Reskrim Polres Sintang Idris Bakkara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network