Komplotan pembobol Kantor Bawaslu Sekadau mencongkel jendela dan mencuri 5 unit laptop. (Foto ilustrasi)

Barang curian itu menurut Rahmad belum sempat dijual. Setelah ditangkap polisi, ketiganya menunjukkan keberadaan laptop yang disembunyikan di tumpukan seng.

"Para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan diamankan di Mapolres Sekadau," tutur Rahmad.

Pencurian ini diketahui oleh staf Bawaslu Sekadau pada pagi harinya. Mereka tak menemukan laptop di tempat penyimpanan.

"Lima unit laptop inventaris yang biasa digunakan tidak ada lagi di tempat penyimpanan


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network