SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang, Kalimantan Barat menangkap tiga pelaku penggelapan mobil. Mobil tersebut dibawa ke Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dijual.
Pelaku yang ditangkap adalah AP, JH dan WA. Mereka tertangkap sebelum berhasil menjual mobil.
"Kami mendapat informasi mereka di Kalimantan Tengah sehingga kami merapat dan mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino dalam keterangan pers, Rabu (20/7/2022).
Mobil yang digelapkan para pelaku yakni Mitsubishi Xpander warna putih. Jok, ban cadangan dan beberapa onderdil mobil SUV itu telah dijual.
Modus ketiga pelaku yakni menyewa mobil tersebut dari pemilik. Agar tak diketahui identitasnya mereka menggunakan data kependudukan palsu.
"Ada rencana mau jual unit namun sudah kami tangkap lebih dulu," katanya.
Kendati mobil telah dibawa lari ke Kalteng, keberadaan pelaku berhasil terendus tim Satreskrim Polres Singkawang.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait