PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku perampokan dengan senjata tajam (sajam) di Pontianak. Keempat pelaku adalah komplotan yang selama ini diburu karena aksinya meresahkan masyarakat.
Mereka adalah HL (45), MMR (24), AS (27), dan Y (52). Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan seorang korban yang dirampok pada Minggu (22/1/2023) di Jalan Tangjungpura, Kelurahan Benua Melayu, Pontianak Selatan.
"Korban diancam oleh empat orang pelaku dengan menggunakan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Selasa (24/1/2023).
Indra mengatakan, keempat pelaku meminta korban menyerahkan uang dan handphone miliknya. Jika menolak, para pelaku mengancam akan menusuk korban.
"Karena takut dengan ancaman, korban kemudian menyerahkan uang dan handphone miliknya," kata Indra.
Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Senin (23/1/2023).
Dari tangan keempat pelaku diamankan satu unit motor yang dan satu pisau ukuran panjang 20 sentimeter yang digunakan pelaku untuk beraksi. Hasil kejahatan yang diamankan berupa dua unit handphone merek Samsung dan uang Rp80.000.
Keempat pelaku telah ditahan di Polresta Pontianak untuk penyelidikan lanjutan.
"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Indra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait