SINTANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang pendeta inisial JM sebagai salah satu dari empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Kuasa hukum JM menyatakan akan mengajukan praperadilan.
"Dalam hal ini kami akan melakukan praperadilan terkait penahanan klien kami," ujar Raymundus Loin, kuasa hukum JM di Pontianak, Selasa (5/10/2021).
Raymundus mengaku tidak sepakat dengan keputusan penyidik yang menetapkan JM sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Menurutnya, JM tidak bersalah dan statusnya seharusnya masih saksi.
"Dalam hal ini kami menolak semuanya, sehingga kami akan mengajukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait