KPK memeriksa mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalbar Siswidodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar). KPK menemukan transaksi miliaran rupiah di rekening pejabat tersebut diduga hasil gratifikasi.

KPK memeriksa mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalbar Siswidodo di Jakarta. Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Ipi mengatakan Siswidodo menjadi tersangka bersama Gusmin Tuarita yang merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Kalbar.

KPK menemukan setoran uang hingga miliaran rupiah ke rekening pribadi Siswidodo dan Gusmin. Jumlah setoran ke rekening Gusmin mencapat Rp27 miliar. Sedangkan penerimaan Siswidodo mencapai Rp23 milair.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Kalbar.

Menurut Ipi, atas penerimaan sejumlah uang tersebut, Gusmin dan Siswidodo menggunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network