Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menganggarkan dana untuk penelitian tanaman kratom. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan kratom sebagai tanaman obat (herbal).

"Karena sekarang Kementan sudah memasukan kratom sebagai tanaman bahan baku jamu, selanjutnya saya akan anggarkan dalam APBD untuk penelitian manfaat daun kratom bagi pengobatan," kata Sutarmidji dikutip dari laman Facebook miliknya, Kamis (27/8/2020).

Sutarmidji menambahkan, Pemprov Kalbar akan melibatkan para pakar farmasi dalam proses penelitian tersebut. Sedangkan Universitas Tanjungpura Pontianak diminta untuk memelopori penelitian tanaman obat khas Kalimantan ini.

Menurutnya, selama ini Pemprov Kalbar selalu mendorong agar tanaman kratom tidak dilarang. Sebab selama ini masyarakat di Kalbar memanfaatkan daun dari tanaman tersebut untuk kekebalan tubuh dan menghilangkan rasa nyeri.

"Makanya saya sudah sampaikan bahwa kurang sependapat kalau penjualan kratom dilarang tahun 2023," katanya.

Penetapan kratom sebagai tanaman obat termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian No 104 tahun 2020 tertanggal 3 Februari 2020. Dalam SK tersebut, kratom ditetapkan sebagai kategori komoditas tanaman obat atau herbal.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network