Pelatih taekwondo R alias Awin menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Kronologi pencabulan berawal saat pelaku memberikan latihan taekwondo yang merupakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah korban. Setelah selesai latihan, korban merasakan sakit karena cedera. 

Pelaku lalu menawarkan untuk memijit korban. Saat memijit itulah pelaku mengakui muncul niatan untuk mencabuli korban.

Setelah pencabulan yang pertama, pelaku mengulangi perbuatan yang sama di waktu yang berbeda hingga total terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, Awin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," dikutip dari laman tersebut.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network