PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan membuang mayat bayi di semak belukar Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yakni berinisial TO (20).
Kepada polisi, bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuangnya tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.
Kasi Penerangan Masyarakat Humas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdianyah menceritakan kronologi ditangkapnya pelaku.
Dia mengatakan, penangkapan terduga pelaku pembuang bayi itu berawal saat Tim PRC Samapta Polres Kubu Raya melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadian.
Saat di lokasi, sambungnya, petugas melihat kendaraan roda dua dengan nomor polisi KB 2197 SS yang terparkir di pinggir jalan tanpa ada pemiliknya.
Karena curiga, petugas kemudian melakukan pengecekan dan mencari pemilik kendaraan roda dua tersebut.
"Kemudian kami mendapatkan seorang laki-laki yang keluar dari semak belukar di mana tempat tersebut gelap gulita," katanya, Senin (12/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait