Melihat peristiwa itu, keduanya ketakutan dan memilih lari menyelamatkan diri dalam keadaan gelap.
"Kedua saksi langsung melaporkan kejadian ini ke warga," tutur Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin, Senin (3/10/2022).
Warga yang mendapat laporan itu kemudian menanti Lustara pulang ke rumah.
Minggu (2/10/2022) pagi, Lustara kembali ke rumahnya di Desa Kenyabur. Saat itulah warga datang dan mengamankan Lustara.
Kepala desa setempat lalu menghubungi Polsek Sandai. Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polsek Sandai dan Polres Kapuas Hulu datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP.
"Kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti parang sepanjang 47 cm. Motif pelaku masih kita dalami," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait